EKABAR.ID JAKARTA  –  DPR RI bersama Pemerintah sepakat untuk mengalihkan penganggaran gaji guru dan tenaga kesehatan (nakes) daerah yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke APBN 2027.

Skema pengambilalihan beban fiskal tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menjelaskan, bahwa alokasi anggaran yang disiapkan Pemerintah Pusat untuk menanggung gaji PPPK di daerah mencapai Rp23 triliun.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari kesepakatan terkait Transfer ke Daerah (TKD) dalam RAPBN 2027 guna melegakan postur anggaran daerah.

“Kami anggarkan pada RAPBN 2027 sebesar Rp23 triliun. Penganggaran ini akan mengurangi beban kebutuhan anggaran pegawai dari pemerintah daerah,” kata Said.

Bagikan Berita ini: