

EKABAR.ID, REJANG LEBONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Narendradhipa untuk memperluas akses pendampingan hukum bagi aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat yang membutuhkan.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) oleh Plt. Bupati Rejang Lebong, Dr. H. Hendri, S.STP., M.Si., dan Direktur Eksekutif LBH Narendradhipa, Moch. Ramdani, S.H., M.H., CM, di ruang kerja Plt. Bupati, Selasa (20/10/2026), pukul 09.30 WIB.
Penandatanganan MoU tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Iwan Sumantri Badar, S.E., M.M., serta Asisten I, II, dan III Setdakab, yakni Bobby Harpa Santana, S.STP., M.Si., Titin Verayensi, S.KM., M.K.M., dan Elva Mardiana, S.IP., M.M.


Turut hadir Kepala Bappeda Rejang Lebong, Afreda Rotua Purba, S.Hut., M.Ling., Kepala Bagian Hukum Setdakab, Indra Hadiwinata, S.H., M.T., serta perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) dan Inspektorat.
Dari pihak LBH Narendradhipa, kegiatan tersebut disaksikan bendahara Wina Purnamasari, S.H., M.H., CPM, serta pengurus dan anggota, yakni M. Mahdi Rizki Saputra, S.H., CM, Khadafi Al Fikri, S.H., CM, dan M. Hiksan Sanjaya, S.H., CM. Hadir pula Dewan Pakar Rully Sumanda, S.H., M.H., serta Dewan Pengawas Beni Irawan, S.H.
Plt. Bupati Rejang Lebong, Hendri, mengatakan kerja sama tersebut telah lama direncanakan. Melalui MoU ini, Pemkab berharap akses pendampingan hukum tidak hanya tersedia bagi ASN di lingkungan pemerintah daerah, tetapi juga dapat dimanfaatkan masyarakat yang menghadapi persoalan hukum.


