
EKABAR.ID,JAKARTA — Persoalan kawasan kumuh di Ibu Kota Jakarta kembali mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan pemerintah pusat. Tingginya angka Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dinilai menjadi salah satu faktor kerawanan sosial yang dimanfaatkan sebagai celah subur bagi peredaran gelap narkoba.
Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol. Dadang Hartanto, menyatakan bahwa pendekatan penindakan hukum semata tidak lagi cukup untuk memutus rantai kejahatan narkotika hingga ke akarnya tanpa adanya perbaikan kualitas hidup masyarakat setempat.
Ratusan Ribu Hunian Tak Layak di Jakarta
Berdasarkan data resmi yang dihimpun, tercatat ada sekitar 821.000 unit rumah tidak layak huni yang tersebar di wilayah DKI Jakarta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 258.000 unit berada di wilayah Jakarta Barat yang didominasi oleh kawasan permukiman padat.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya saat melakukan peninjauan di kawasan Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Sabtu (24/10/2026).
