Don Ritto merupakan seorang advokat dan konsultan hukum yang menyandang gelar Sarjana Hukum (SH) dan Magister Hukum (MH),Ia merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Jambi angkatan 1989.,Sementara itu, Febrie Adriansyah lebih dahulu menempuh pendidikan di fakultas yang sama,Sebagai advokat, DR mendirikan Kantor Hukum Don Ritto & Associates di Kota Jambi pada 29 Desember 1998,Sekitar tahun 2000, kantor hukum tersebut dipindahkan ke Kota Bandung dan hingga kini masih memberikan layanan jasa advokat serta konsultasi hukum.

Mengutip dari sebuah platform ketenaga kerjaan, DR menangani perkara litigasi maupun nonlitigasi di berbagai bidang melalui kantornya, Mulai dari hukum perdata, pidana, perburuhan, tata usaha negara, hingga hukum perusahaan (corporate law),Pendampingan hukum yang diberikan mencakup proses negosiasi dan mediasi, hingga mewakili klien dalam perkara di kepolisian, kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berbagai pengadilan, serta Mahkamah Agung.

Don Ritto pernah menjadi kuasa hukum KGS Taswin Zein dalam perkara korupsi proyek pengembangan sistem pelatihan dan pengadaan peralatan balai latihan kerja (BLK) di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun anggaran 2004.,Kasus yang mulai disidangkan pada 2008 itu menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 13,6 miliar akibat dugaan penggelembungan anggaran dan penyimpangan dalam pengadaan proyek.,Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, dalam penggeledahan itu, pihaknya menyita uang tunai senilai Rp 520 juta dan 133 ribu dolar AS.

Bagikan Berita ini: