EKABAR.ID , JAKARTA Sabtu, 11 Juli 2026, beberapa jam setelah Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah, sebuah nama langsung muncul untuk mengisi kekosongan di salah satu kursi paling strategis di Gedung Bundar: Rudi Margono. Penunjukan itu tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026, yang menetapkannya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), sambil tetap menjalankan jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan langkah ini diambil untuk menjamin tidak ada kekosongan penanganan perkara. “Kami tegaskan pergantian kepemimpinan ini tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum. Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” katanya.

Siapa Rudi Margono? Ia adalah jaksa karier berpangkat bintang tiga yang lahir di Magetan, Jawa Timur, 6 Desember 1969. Mengawali kariernya sebagai staf di Kejaksaan Negeri Magetan pada 1994, ia menempuh perjalanan lebih dari tiga dekade di Korps Adhyaksa sebelum sampai di titik ini. Jejak jabatannya panjang: Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Direktur pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, hingga Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan Agung. Pada 18 Desember 2024, ia dilantik sebagai Jamwas berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 177/TPA Tahun 2024.

Bagikan Berita ini: