Febri kemudian kembali memastikan apakah barang bukti yang diamankan dari penggeledahan tersebut tetap dapat digunakan dalam proses hukum. “Masih bisa enggak bukti-bukti yang disita di sana itu kemudian dijadikan sebagai alat bukti di dalam proses lebih lanjut?” tanyanya.

“Tidak bisa, tidak bisa (dijadikan alat bukti),” tegas Arif. Ia menambahkan, “Ya sama, menjadi penyitaannya tidak sah. Jadi penyitaannya juga tidak sah, hasilnya juga tidak sah.”

Sebelumnya, permohonan praperadilan Febrie menyebut penggeledahan rumah di Sentul tidak didasarkan pada izin pengadilan yang sesuai. Kuasa hukum Febrie menyatakan Pasal 112 juncto Pasal 113 ayat (1) juncto Pasal 116 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur penggeledahan rumah harus didahului izin Ketua Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya mencakup lokasi penggeledahan.

Berdasarkan Berita Acara Penggeledahan, tindakan tersebut disebut dilakukan menggunakan Surat Perintah Penggeledahan Nomor SP.Dah/3006/VII/RES.3.3./2026/Polda Metro Jaya tertanggal 8 Juli 2026.

Namun, Penetapan Izin Penggeledahan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 26/Pid.B-Geledah/2026/PN.Cbi justru diterbitkan berdasarkan surat perintah berbeda, yakni SP.Dah/2934/VII/RES.3.3./2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026.

“Bahwa dengan demikian secara hukum terbukti Surat Perintah Penggeledahan Nomor: SP. Dah/3006/VII/RES.3.3./2026/Polda Metro Jaya yang senyatanya dilaksanakan tidak pernah memperoleh izin Ketua Pengadilan Negeri Cibinong,” kata Febri dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).

Sementara itu, surat perintah yang memperoleh izin, yakni SP.Dah/2934/VII/RES.3.3./2026/Polda Metro Jaya, disebut tidak pernah dilaksanakan.

“Bahwa keadaan demikian secara hukum sama dengan penggeledahan yang dilakukan tanpa izin, sebab izin yang ada tidak melekat pada tindakan yang dilaksanakan,” ujar Febri.

Ia menambahkan, Penetapan Nomor 26/Pid.B-Geledah/2026/PN Cibinong justru dinilai mempertegas bahwa Polda Metro Jaya mengetahui kewajiban memperoleh izin, tetapi penggeledahan tetap dilakukan menggunakan surat perintah berbeda di luar cakupan izin tersebut.

“Adanya Penetapan Nomor 26/Pid.B-Geledah/2026/PN Cbi justru mempertegas bahwa Termohon I (Polda Metro Jaya) sadar akan kewajiban memperoleh izin, namun tetap melaksanakan penggeledahan dengan surat perintah lain di luar cakupan izin tersebut,” tambah Febri

Bagikan Berita ini: