
EKABAR.ID JAKARTA – Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Arif Setiawan, menilai penggeledahan rumah keluarga mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Sentul, Kabupaten Bogor, tidak sah.Hal itu disampaikan Arif saat memberikan keterangan dalam sidang praperadilan bernomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
“Ya kalau menurut ahli ini tidak sah karena itu didasarkan kepada surat permohonan yang tidak benar kemudian penetapannya tidak sesuai dengan apa yang dimohonkan,” kata Arif.
Pernyataan tersebut muncul setelah kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menunjukkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor SP.Dah/2934/VII/RES.3.3./2026/Polda Metro Jaya.Febri menjelaskan, surat tersebut mencantumkan wilayah Polda Metro Jaya, sementara penggeledahan dilakukan di rumah keluarga Febrie di Sentul yang berada di luar wilayah hukum tersebut.Febri juga menunjukkan Penetapan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 26/Pid.B-Geledah/2026/PN.Cbi yang menjadi dasar izin penggeledahan. Ia kemudian meminta penjelasan Arif mengenai perbedaan dokumen tersebut.
Arif mengaku heran karena surat izin penggeledahan mencantumkan lokasi secara jelas, sedangkan surat permohonannya hanya menyebut lokasi secara umum. Menurutnya, kondisi itu menunjukkan adanya persoalan administrasi.
“Ya kalau menurut ahli tidak sah,” jawab Arif ketika ditanya mengenai konsekuensi hukum apabila surat perintah dan izin penggeledahan tersebut dinilai tidak sah.
Arif menegaskan, ketidaksahan penggeledahan berdampak pada tindakan yang dilakukan selama proses tersebut, termasuk pemeriksaan dan penyitaan barang di lokasi.
“Kalau penggeledahan tidak sah berarti tindakan-tindakan di dalam melakukan pemeriksaan di lokasi, baik menggeledah orang, menggeledah barang, menggeledah tempat itu, menjadi konsekuensinya tidak mempunyai keabsahan sehingga tidak bisa kalau ditindaklanjuti,” tegasnya.
Menurut Arif, barang yang disita dari proses penggeledahan yang tidak sah juga tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum selanjutnya.
“Ya kalau satu sebab itu misalnya itu tidak sah, akan menghasilkan hal tidak sah, gitu saja,” kata Arif.
