Perkembangan perkara juga diwarnai munculnya sejumlah dokumen transaksi yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp1,5 miliar dan diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan minyak goreng.Salah satu dokumen yang diperoleh wartawan berupa kontrak jual beli senilai Rp778 juta antara HS yang disebut sebagai Direktur Utama PT Cikal Kencana Jaya dengan SM selaku Direktur PT Azis Jaya Transport.
Kontrak tersebut disebut berkaitan dengan pembelian sebanyak 40.000 kilogram minyak goreng dan tercatat ditandatangani pada 27 April 2026.Dalam dokumen itu juga tercantum nomor rekening atas nama PT Olein Sawit Lestari (OSL).
Kendati demikian, keberadaan dokumen tersebut belum dapat dimaknai sebagai bukti keterlibatan pidana pihak-pihak yang namanya tercantum di dalamnya. Validitas, tujuan transaksi, aliran dana, serta keterkaitannya dengan perkara masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian oleh penyidik.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT OSL belum memberikan keterangan resmi terkait dokumen tersebut.Upaya konfirmasi kepada pihak manajemen belum memperoleh respons. Owner PT OSL, H, juga belum memberikan tanggapan meski pesan konfirmasi yang dikirim wartawan disebut telah terbaca.
Nama HS bukan kali pertama muncul dalam rangkaian informasi perkara tersebut.Sebelumnya, Riswan, Direktur Rumah Produksi Minyak Goreng Bumi Merah Putih (BMP), pernah menyebut sosok bernama Heru ketika memberikan keterangan kepada wartawan pada 2 Mei 2026.
Saat itu, Riswan mengaku mengetahui pihak yang disebutnya sebagai “bigbos” dalam aktivitas bisnis tersebut.“Aku nggak paham dengan yang level bawah. Aku kan hanya ketemu bigbosnya, namanya Heru. Misalnya detail terkait adanya karyawan RP aku nggak paham. Yang penting bigbosnya. Kita kan bisnis ke bisnis,” ujar Riswan.
Keterangan tersebut kini kembali menjadi perhatian setelah Polda Bengkulu mengamankan HS yang sebelumnya berstatus DPO.Namun demikian, kesamaan nama maupun informasi yang berkembang di publik tetap harus diuji melalui proses penyidikan. Penetapan peran dan pertanggungjawaban pidana seseorang harus didasarkan pada alat bukti serta fakta hukum yang diperoleh penyidik.
Kasus dugaan minyak goreng ilegal tersebut juga telah mendapat perhatian di tingkat nasional.Direktur Utama PT Minyakku Sawit Indonesia, Yusup Suharyansyah, sebelumnya melaporkan perkara tersebut ke Bareskrim Polri.Yusup meminta agar proses penegakan hukum tidak berhenti pada pihak yang berada di level operasional rumah produksi.
“Seluruh yang terlibat di rumah produksi BMP dan pabrik pembuat kemasan MMS,” ujarnya.Menurut Yusup, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran sejumlah ketentuan hukum, di antaranya UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, UU Merek dan Indikasi Geografis, serta ketentuan pidana lain yang menurut pelapor berkaitan dengan dugaan perbuatan tersebut.“Seluruh circle di dalam rumah produksi ini harus bertanggung jawab,” tegas Yusup.HS Kini Diamankan, Rantai Perkara Menunggu Dibuka
Dengan diamankannya HS, penyidikan perkara dugaan MinyaKita ilegal di Bengkulu memasuki fase yang lebih menentukan.Status DPO yang sebelumnya melekat pada HS kini berakhir setelah yang bersangkutan berhasil diamankan penyidik. Selanjutnya, pemeriksaan terhadap HS menjadi penting untuk menguji sejauh mana keterkaitannya dengan aktivitas produksi, pengadaan bahan baku, pengemasan, transaksi, hingga distribusi minyak goreng yang tengah disidik.Penyidik juga memiliki ruang untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang diduga memiliki peran lebih besar dalam rantai bisnis tersebut.
Meski demikian, seluruh dugaan keterlibatan pihak lain masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan mekanisme peradilan.Polda Bengkulu sendiri menyatakan perkembangan lebih lanjut, termasuk proses penangkapan dan hasil pemeriksaan terhadap HS, akan disampaikan melalui keterangan resmi.Kini, publik menunggu apakah penangkapan seorang yang sebelumnya berstatus DPO tersebut hanya akan menjadi penyelesaian satu mata rantai perkara, atau justru menjadi pintu masuk untuk membongkar struktur yang lebih luas di balik dugaan produksi dan distribusi MinyaKita ilegal di Bengkulu
