
EKABAR.ID,BENGKULU – Penyidikan kasus dugaan pengemasan ulang minyak goreng curah ke dalam kemasan bermerek MinyaKita di Bengkulu memasuki babak baru. Polisi akhirnya mengamankan HS, sosok yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara tersebut.
HS disebut mengaku sebagai Direktur Utama PT Cikal Kencana Jaya. Penangkapannya dinilai penting dalam pengembangan perkara karena penyidik kini memiliki kesempatan untuk mendalami dugaan peran dan keterkaitan sejumlah pihak dalam rantai produksi maupun distribusi minyak goreng tersebut.
Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu, AKBP Herman Sopian, membenarkan HS telah diamankan.“Alhamdulillah mas,” ujar Herman saat dikonfirmasi, Minggu (9/8/2026).Namun, Herman belum membeberkan secara rinci mengenai lokasi, waktu, maupun mekanisme penangkapan HS. Ia meminta informasi resmi terkait perkembangan perkara disampaikan melalui Kabid Humas Polda Bengkulu.“Jelasnya nanti info lewat Pak Kabid Humas ya,” tuturnya.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Imam Wijayanto, juga membenarkan adanya perkembangan tersebut. Ia menyatakan penyidik masih melakukan pengembangan.“Baik, iya mohon tunggu rilisnya, masih dikembangkan,” jelasnya.Berawal dari Dugaan Pengemasan Ulang Minyak Goreng ,Perkara ini bermula dari pengungkapan Ditreskrimsus Polda Bengkulu di sebuah rumah produksi yang berada di Jalan Cendana I, Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.
Lokasi tersebut diduga digunakan untuk melakukan pengemasan ulang minyak goreng curah ke dalam kemasan bermerek MinyaKita.Dalam pengungkapan itu, polisi menetapkan RP sebagai tersangka. Selain itu, penyidik juga mengamankan tiga orang yang diduga berkaitan dengan aktivitas distribusi minyak goreng, masing-masing HR (37), RW (26), dan RW (35).
Ketiganya diamankan dalam penindakan di Desa Air Sebakul, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah.Dari gudang Bumi Merah Putih (BMP), penyidik turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan, antara lain plastik kemasan MinyaKita, drum, tedmon, serta berbagai peralatan produksi.
Perkara tersebut kini telah bergulir di Pengadilan Negeri Bengkulu. Salah satu terdakwa, Riki Prayoga, telah menjalani persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Dalam surat dakwaan, Riki disebut berperan sebagai kepala produksi yang diduga menjalankan proses pengemasan ulang minyak goreng curah ke dalam kemasan bermerek MinyaKita.JPU menduga produk yang dipasarkan tersebut tidak memenuhi sejumlah ketentuan terkait standar mutu, pelabelan, dan perlindungan konsumen.
Saat ini, Riki masih menjalani proses persidangan. Perkara tersebut memasuki tahapan putusan sela setelah terdakwa mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan JPU.Namun, bergulirnya perkara hingga ke persidangan tidak serta-merta menutup ruang penyidikan terhadap dugaan keterlibatan pihak lain.
Justru, penangkapan HS berpotensi menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri lebih jauh siapa yang diduga mengendalikan, membiayai, memasok, memasarkan, hingga memperoleh keuntungan dari rangkaian aktivitas tersebut.
