
EKABAR.ID,BOGOR — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, *Wisnu Hani Putranto, bersama empat pejabat struktural lainnya. Kebijakan ini diberlakukan guna mempermudah proses pemeriksaan menyusul temuan dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait adanya fasilitas mewah di dalam lapas tersebut.
Inspektur Jenderal Kementerian Imipas, Komisaris Jenderal Polisi Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa penonaktifan ini menyasar jajaran pejabat yang dinilai paling bertanggung jawab atas kondisi fasilitas yang disoroti oleh Ombudsman.
“Tidak itu saja, pada hari ini dan ke depannya kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” ujar Komjen Pol. Rudi Setiawan saat memberikan keterangan di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (26/9), dikutip dari Antara.
Daftar Pejabat yang Dinonaktifkan
Berdasarkan struktur organisasi dan tingkat keterlibatannya dalam pengelolaan fasilitas lapas, kelima pejabat yang resmi dinonaktifkan tersebut meliputi:
