1. Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong* (Wisnu Hani Putranto)
2. Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP)*
3. Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik)*
4. Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib)*
5. Kepala Urusan Umum*
Menurut Komjen Pol. Rudi, dilibatkannya Kepala Urusan Umum dalam daftar penonaktifan ini didasari oleh tugas dan fungsi jabatan tersebut yang bersinggungan langsung dengan pengelolaan barang milik negara serta pengaturan berbagai fasilitas di lingkungan lapas.
Langkah cepat yang diambil Kementerian Imipas ini diharapkan dapat menjadi momentum pembenahan internal yang serius guna menegakkan integritas serta aturan yang berlaku di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan.
Bagaimana pengawasan berkala dapat ditingkatkan secara efektif agar fasilitas di dalam lembaga pemasyarakatan tetap sesuai dengan standar aturan yang berlaku tanpa adanya penyimpangan?
