EKABAR.ID, PEKALONGAN. – Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, mengajukan izin berobat setelah sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Kamis (23/7/2026).Permohonan disampaikan tim hukum sesaat setelah Jaksa Penuntut Umum KPK selesai membacakan dakwaan kasus korupsi di lingkungan Pemkab Pekalongan .
“Mengajukan izin berobat,” kata kuasa hukum terdakwa, Fadli Nasution, saat dikonfirmasi. Fadli menjelaskan kliennya menderita saraf terjepit yang sudah dialami sebelum perkara ini muncul .

Majelis hakim mempersilakan permohonan tersebut dan menawarkan jadwal: “Jumat? Lebih cepat lebih baik.” Namun tim hukum memilih hari lain, “Rabu yang mulia,” jawab Fadli .Dakwaan Korupsi dan Gratifikasi
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Fadia mendirikan perusahaan keluarga PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), lalu mengarahkan kepala perangkat daerah agar perusahaan itu memenangkan proyek pengadaan jasa outsourcing.

Bagikan Berita ini: