Sepanjang 2023–2026, PT RNB menerima pembayaran sekitar Rp 46 miliar; sekitar Rp 22 miliar digunakan untuk gaji tenaga kerja, sisanya diduga mengalir sebagai keuntungan pribadi keluarga Fadia .
Selain itu, Fadia didakwa menerima gratifikasi sekitar Rp 2,9 miliar dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Pekalongan. Atas perbuatan itu, ia disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi dan gratifikasi.

Bagikan Berita ini: