Sepanjang 2023–2026, PT RNB menerima pembayaran sekitar Rp 46 miliar; sekitar Rp 22 miliar digunakan untuk gaji tenaga kerja, sisanya diduga mengalir sebagai keuntungan pribadi keluarga Fadia .
Selain itu, Fadia didakwa menerima gratifikasi sekitar Rp 2,9 miliar dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Pekalongan. Atas perbuatan itu, ia disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi dan gratifikasi.
1 2
