
EKABAR.ID BENGKULU – Penggerebekan praktik layanan infus whitening di sebuah rumah di Kota Bengkulu mengungkap aktivitas penyuntikan terhadap seorang konsumen yang tengah menjalani perawatan.
Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu mendapati proses infus whitening sedang berlangsung ketika mendatangi lokasi praktik di Jalan Merapi Raya Nomor 9, RT 7/RW 3, Kelurahan Panorama, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah orang dan kemudian menetapkan seorang perempuan berinisial L sebagai tersangka. L diketahui memiliki latar belakang pendidikan kebidanan dan diduga sebagai pemilik usaha layanan tersebut.
Pengungkapan bermula setelah Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu menerima informasi masyarakat terkait aktivitas praktik kecantikan yang diduga dijalankan tanpa perizinan dan kewenangan medis.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Saat tiba di tempat tersebut, polisi mendapati konsumen berinisial KY tengah menjalani tindakan infus whitening. Proses penyuntikan saat itu dilakukan oleh MD, seorang perawat yang disebut menerima bayaran Rp25.000 untuk setiap pasien.
Dari lokasi tersebut, penyidik kemudian melakukan pengembangan hingga ke wilayah Bengkulu Utara. Dalam pengembangan itu, polisi mengamankan tiga perempuan.
Dari hasil pemeriksaan, L kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merupakan pemilik usaha layanan infus whitening tersebut.
Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Imam Asfali melalui Kasubdit I Indagsi AKBP Herman Sopian mengatakan, tersangka L merupakan lulusan kebidanan.
Pemeriksaan sementara juga mengungkap dugaan bahwa praktik tersebut telah berjalan sejak 2023.
“Kita mengamankan sementara tiga orang perempuan, yang satu sudah kita tetapkan sebagai tersangka dengan inisial L. Tersangka ini merupakan lulusan kebidanan dan dari hasil keterangan, praktik ini sudah dijalankan sejak tahun 2023 atau kurang lebih selama tiga tahun,” ujar Herman, Senin (21/9/2026).
