Menurut Herman, sediaan farmasi yang digunakan dalam layanan infus whitening tersebut diperoleh melalui pembelian secara daring.
Layanan infus whitening itu ditawarkan dalam sejumlah paket dengan tarif mulai Rp450 ribu hingga Rp4,5 juta untuk setiap konsumen. Promosi layanan dilakukan melalui akun Instagram @infuswhiteningbengkulu.
Penyidik saat ini masih berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memastikan legalitas serta izin edar produk yang digunakan dalam praktik tersebut.
Dalam pengungkapan di dua lokasi, polisi menyita sedikitnya 13 jenis barang bukti.
Barang bukti tersebut antara lain 35 botol Sodium Chloride (NaCl) 0,9 persen dan 35 botol yang telah dicampur dengan cairan Glutax.
Polisi juga mengamankan 78 ampul Glutax 2000 GS Advance/Pure DNA RNA Extract Cyanocobalamine, sejumlah ampul produk Glutax lainnya, 76 Wing Needle ukuran 23G dan dua Wing Needle ukuran 25G.
Selain itu, turut disita 44 disposable infusion set adult, satu tiang infus, dua kantong limbah medis berbahaya, serta uang tunai Rp613 ribu yang diduga berasal dari transaksi layanan tersebut.
Herman menegaskan, penggunaan dan penyuntikan sediaan farmasi kepada pasien harus memenuhi ketentuan perizinan serta dilakukan oleh tenaga yang memiliki kewenangan sesuai aturan.
Penyidik masih berkoordinasi dengan BPOM untuk memastikan legalitas produk, izin edar obat-obatan yang digunakan, serta keabsahan izin praktik dalam layanan tersebut.
Atas perkara tersebut, tersangka L dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Penyidik menyebut ketentuan tersebut berkaitan dengan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat dan mutu serta praktik kefarmasian tanpa keahlian atau kewenangan sebagaimana dipersyaratkan dalam undang-undang.
