Berdasarkan hasil peninjauan bersama, disepakati speed trap yang dibuat secara swadaya oleh masyarakat tersebut untuk dibongkar kembali oleh masyarakat yang memasangnya.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga keselamatan, kenyamanan dan kelancaran lalu lintas bagi seluruh pengguna jalan.Suryadi juga mengimbau masyarakat untuk tetap mengutamakan keselamatan berlalu lintas setelah speed trap dibongkar. Pengendara diminta tidak memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi karena kawasan tersebut cukup ramai dan banyak dilalui pejalan kaki maupun pengguna kendaraan lainnya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, apabila nantinya speed trap sudah dibongkar, jangan menggunakan kendaraan dengan kecepatan tinggi. Karena di kawasan tersebut banyak dilalui masyarakat, baik pejalan kaki maupun pengguna kendaraan lainnya,” pungkasnya.

Pemkab Rejang Lebong berharap penataan dan penertiban tersebut dapat menciptakan kondisi jalan yang lebih aman dan nyaman sekaligus mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas di kawasan yang cukup padat aktivitas masyarakat

Bagikan Berita ini: