Martin juga menyoroti potensi dampak penyitaan aset terhadap dunia usaha. Ia menilai penyitaan aset perusahaan dapat memengaruhi kelangsungan bisnis hingga nasib para pekerja apabila tidak diatur secara cermat. Karena itu, DPR masih mendalami mekanisme perampasan aset dan kewenangan aparat penegak hukum sebelum RUU tersebut disahkan.

Pernyataan tersebut kembali memunculkan sorotan terhadap lambannya proses pembahasan RUU Perampasan Aset. Di tengah tingginya tuntutan publik agar negara memiliki instrumen yang lebih kuat untuk merampas hasil tindak pidana, regulasi tersebut hingga kini belum juga disahkan meski telah lama masuk dalam agenda legislasi

Bagikan Berita ini: