EKABAR.ID,REJANG LEBONG — Komisi I DPRD Kabupaten Rejang Lebong menggelar hearing atau Rapat Dengar Pendapat lanjutan guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Penyandang Disabilitas.

Rapat strategis tersebut dilaksanakan pada Senin, 12 Oktober 2026, bertempat di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Rejang Lebong dan difasilitasi penuh oleh Sekretariat DPRD Rejang Lebong.

Rapat pembahasan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Rejang Lebong serta dihadiri oleh jajaran anggota Komisi I. Hadir pula dalam kesempatan tersebut Tenaga Ahli DPRD, Kepala Dinas Sosial beserta jajaran, Kepala Bagian Hukum Setda Rejang Lebong, serta Tim Ahli.

Selain unsur pemerintahan, pembahasan ini juga melibatkan para pemangku kepentingan di bidang sosial dan masyarakat, di antaranya pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), pendamping disabilitas, Ketua Tim PKH, dan Koordinator Forum Disabilitas. Pelibatan lintas sektor ini dilakukan untuk memastikan penyusunan regulasi benar-benar menyerap aspirasi dan kebutuhan nyata di lapangan.

Bagikan Berita ini: