Kasus ini bermula dari dugaan praktik under invoicing dalam ekspor bubur kertas (pulp) PT TPL ke perusahaan afiliasi sejak rentang 2008 hingga 2025. Produk bernilai tinggi tipe dissolving pulp diduga sengaja dilaporkan sebagai jenis produk lain dengan nilai lebih murah (paper grade pulp). Manipulasi laporan ekspor ini berdampak langsung pada merosotnya nilai pajak badan yang masuk ke kas negara.

Atas “bantuan” manipulasi laporan pajak tersebut, BP dan SR diduga menerima aliran dana dari pihak PT TPL. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 111 orang saksi serta mengamankan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik.Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedua petugas pajak tersebut langsung dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk penahanan 20 hari pertama terhitung sejak Rabu (12/8/2026).

Bagikan Berita ini: