EKABAR.ID,JAKARTA – Pakar kebijakan publik Bambang Harymurti mengusulkan perubahan nomenklatur RUU Perampasan Aset menjadi RUU Melindungi Aset. Usulan itu disampaikan dalam RDPU Komisi III DPR RI yang membahas RUU Perampasan Aset, Selasa (11/8/2026).

Bambang menilai perubahan nama penting untuk menegaskan bahwa aturan tersebut tidak boleh menjadi dasar bagi negara mengambil aset masyarakat secara sewenang-wenang.

Bagikan Berita ini: