Penyidik Subdit II Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Ditres PPA dan PPO) Polda Metro Jaya mengeklaim tengah fokus mengumpulkan bukti-bukti pendukung serta memeriksa sejumlah saksi terkait.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Sartono, menyatakan bahwa jajarannya berkomitmen untuk menuntaskan penanganan perkara ini secara profesional berdasarkan fakta hukum yang ada.
“Saat ini laporan terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak masih dalam penanganan penyidik Subdit II Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya. Selanjutnya, penyidik akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh,” ujar Kombes Pol Budi Sartono.
Ujian Kepercayaan Publik
Lambannya penanganan perkara ini dinilai menjadi cerminan nyata pentingnya kepastian hukum serta transparansi aparat penegak hukum dalam merespons kejahatan terhadap anak.
Bagi korban dan keluarga, penundaan yang terlalu lama tidak hanya menambah beban dan penderitaan psikologis, tetapi juga berisiko mengikis kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Penuntasan kasus ini secara cepat, transparan, dan adil sangat dinantikan demi menjamin perlindungan serta keamanan anak sebagai kelompok rentan.
