Menurut Febrie, kepemilikan rumah tersebut dapat ditelusuri sejak awal. Sementara terkait uang yang ditemukan saat penggeledahan, ia menegaskan bahwa seluruhnya berkaitan dengan pihak-pihak yang memiliki kepentingan dan kegiatan yang dapat diverifikasi, termasuk aktivitas pembangunan yang disebutnya dapat diperiksa,Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi pengadaan dan distribusi batu bara yang tengah ditangani Kortas Tipikor Polri. Dalam perkara ini, penyidik telah menggeledah sedikitnya 13 lokasi dan menyita uang dalam jumlah besar serta emas puluhan kilogram,Kasus ini menjadi perhatian publik karena diduga berkaitan dengan gangguan pasokan batu bara ke sejumlah PLTU yang berimbas pada pemadaman listrik di berbagai wilayah Indonesia. Polri sebelumnya menyebut dugaan kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp5 triliun.
Sementara itu, terkait pengamanan di rumah Febrie Adriansyah, TNI menegaskan bahwa penugasan personel dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung sesuai mekanisme yang berlaku dan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 mengenai perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan tugas.
