EKABAR.ID JAKARTA – Kabar penting bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah.Mulai 2027, kebutuhan gaji atau honorarium PPPK pemda akan ditanggung oleh pemerintah pusat.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari kesepakatan pemerintah dan DPR RI dalam pembahasan APBN 2027. Dalam anggaran tersebut, pemerintah pusat menyiapkan sekitar Rp23 triliun untuk membiayai gaji atau honorarium PPPK di lingkungan pemerintah daerah.
Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah mengatakan, sebagian besar PPPK daerah yang akan mendapatkan pembiayaan tersebut merupakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.
Dengan adanya penganggaran dari pemerintah pusat, kebutuhan belanja pegawai yang selama ini menjadi beban pemerintah daerah diharapkan dapat berkurang.