Artinya, mulai 2027 pembiayaan gaji PPPK pemda tidak lagi sepenuhnya bergantung pada kemampuan anggaran masing-masing daerah.

Namun, kebijakan ini bukan berarti seluruh PPPK daerah otomatis berubah status menjadi pegawai pemerintah pusat. Yang disepakati dalam APBN 2027 adalah pemerintah pusat menanggung kebutuhan gaji atau honorarium PPPK yang bekerja di lingkungan pemda.

Bagi PPPK, tentu perkembangan ini menjadi perhatian penting menjelang 2027. Terutama bagi tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan PPPK lainnya yang selama ini bekerja di bawah pemerintah daerah.

Bagaimana menurut Anda, apakah kebijakan ini akan memberikan dampak besar terhadap pengelolaan anggaran daerah dan kesejahteraan PPPK?

Bagikan Berita ini: