Namun, sekitar tiga menit kemudian, WH kembali mendatangi lokasi untuk mengecek kondisi korban.Polisi menduga, tersangka kemudian berusaha menghilangkan jejak dengan menarik tubuh korban dari bagian bahu dan menyeretnya menuju saluran irigasi yang berada di sekitar rumah korban.

Batu yang diduga digunakan untuk menganiaya korban juga dibuang ke dalam saluran irigasi. Setelah itu, WH kembali ke konter dan melanjutkan aktivitasnya, termasuk melayani pembeli.Bahkan, tersangka disebut kembali mengecek kondisi korban hingga tiga kali untuk memastikan korban sudah tidak bernyawa.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Tim Elang Jua Polres Kepahiang mengamankan sejumlah barang bukti.Di antaranya satu rekaman CCTV, pakaian milik korban dan tersangka, sepasang sandal merek Wedermen, satu batu berwarna hitam berukuran sekitar 40 sentimeter, serta satu unit handphone Samsung A075F warna biru.

Atas dugaan perbuatannya, WH dijerat Pasal 458 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.Selain itu, tersangka juga dijerat secara subsidair dengan Pasal 468 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara

Bagikan Berita ini: