EKABAR.ID,JAKARTA — Politisi Partai Golkar, David Pajung, memberikan tanggapan tegas terkait gugatan mengenai keabsahan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang tengah berproses di Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara ini terdaftar secara resmi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Gugatan tersebut diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, bersama 11 pemohon lainnya yang meminta MK untuk membatalkan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Permohonan itu didaftarkan pada 10 September 2026 dan diregistrasi MK pada 17 September 2026, dengan pemeriksaan pendahuluan yang telah digelar di Gedung MK pada Senin (21/9/2026).

Menanggapi hal tersebut, David Pajung selaku perwakilan partai pengusung menyatakan bahwa partai-partai koalisi pendukung Prabowo-Gibran tidak perlu turun tangan atau memberikan bantuan hukum khusus untuk menghadapi perkara ini. Ia menilai posisi hukum para penggugat sangat lemah.

“Kasus ini sangat lemah *positioning* dari penggugat. Jadi, tanpa dibantu pun, tanpa kekuatan diturunkan oleh partai-partai pendukung pun juga ini akan lewat dengan sendirinya,” ujar David, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Sabtu (26/9/2026).

Bagikan Berita ini: