Menurut David, gugatan yang diajukan tidak memenuhi syarat formil sebagai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), mengingat pihak yang seharusnya mengajukan sengketa hasil Pilpres adalah pasangan calon yang menjadi kontestan, bukan pihak pemohon saat ini.

“Ini buang energi aja, melecehkan aja kalau partai-partai ini harus turun tangan. Dan sebenarnya kita sudah melihat yang terjadi ini akan mental dengan sendirinya… karena PHPU-nya sudah tidak memenuhi syarat ya, penggugatnya juga *legal standing*-nya enggak jelas,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa partai politik sebaiknya tidak merespons gugatan tersebut secara berlebihan agar tidak menghabiskan energi bangsa untuk hal yang dinilai tidak substansial.

“Sehingga baiknya didiamkan saja. Ini enggak ada artinya dan ini pasti akan ditolaklah hasilnya nanti,” pungkas David.

Sumber: Framing NewsTV / Kompas TV

Bagikan Berita ini: