Ia menjelaskan Gus Yaqut tidak terlibat saat permintaan kuota itu disampaikan Jokowi kepada Pemerintah Arab Saudi. Kuota tersebut baru diumumkan saat Hari Santri 2023 dan sempat belum muncul dalam sistem e-Hajj Kerajaan Saudi, sehingga upaya lobi disebut menjadi peran Presiden.
Di sisi lain, proses hukum terkait dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji Kemenag 2023-2024 terus bergulir. Gus Yaqut dijadwalkan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU KPK pada Selasa (11/8/2026).
Sebelumnya KPK telah menahan sejumlah pihak, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 12-31 Maret 2026 di Rutan KPK, mantan stafsus Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba, dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
