Selain dari sisi hukum, Irma menyoroti dampak serius kesehatan warga terdampak. Ia menyenggol kendala administratif terkait banyaknya kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan milik warga miskin yang dinonaktifkan oleh pemerintah pusat maupun daerah, sehingga menyulitkan akses pengobatan.
Oleh karena itu, Irma secara khusus meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk bergerak cepat dan menetapkan krisis asap ini sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) guna menjamin layanan kesehatan gratis, persediaan oksigen, serta evakuasi darurat.
“Ini kan korban terdampak karhutla sudah mengkhawatirkan, kesehatan mereka siapa yang jamin? Jika Kemenkes tidak segera menjadikan kasus ini sebagai KLB, lalu bagaimana nasib masyarakat terdampak?” lanjutnya.
Sebagai konklusi, Irma menggarisbawahi bahwa penanganan Karhutla membutuhkan akuntabilitas menyeluruh lintas kementerian dan lembaga.
Kerugian ekologis, krisis kesehatan, serta kelumpuhan ekonomi warga tidak boleh terus berulang tanpa adanya konsekuensi hukum yang mengikat bagi para pelaku.
