Namun, KAMMI mengingatkan bahwa regulasi tersebut harus tetap menjamin proses hukum yang adil. Dalam pembahasan RUU tersebut, prinsip due process of law, proporsionalitas, serta pencegahan penyalahgunaan kewenangan aparat menjadi sejumlah hal yang sebelumnya juga disoroti dalam pembahasan di DPR.
Artinya, dukungan terhadap RUU Perampasan Aset bukan berarti seluruh proses pembentukannya harus dilakukan tanpa kritik. Masukan masyarakat tetap diperlukan agar aturan yang nantinya disahkan tidak justru membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan.
Persoalan inilah yang membuat perdebatan mengenai RUU Perampasan Aset semakin mendapat perhatian. Di satu sisi, masyarakat menginginkan aturan tersebut segera disahkan untuk memperkuat pemberantasan korupsi. Di sisi lain, terdapat kekhawatiran mengenai mekanisme perampasan aset dan perlindungan hak warga negara.
KAMMI kemudian mengambil posisi dengan mendukung tujuan besar RUU tersebut, tetapi menolak aksi yang menurut mereka tidak mewakili seluruh masyarakat Indonesia. Mereka berharap penyampaian aspirasi tetap berlangsung secara tertib dan tidak menimbulkan konflik antar kelompok.
Sementara itu, warga Pati tetap menyatakan komitmennya mengawal pembahasan RUU Perampasan Aset. Mereka berharap tuntutan masyarakat tidak berhenti sebatas wacana dan dapat segera ditindaklanjuti DPR bersama pemerintah.
Perbedaan sikap tersebut menunjukkan bahwa isu RUU Perampasan Aset kini bukan hanya menjadi pembahasan di parlemen, tetapi juga berkembang menjadi perhatian publik.
Pada akhirnya, dukungan terhadap pemberantasan korupsi dan perampasan aset hasil kejahatan menjadi titik temu berbagai pihak. Yang masih menjadi perdebatan adalah cara menyampaikan aspirasi serta bagaimana memastikan aturan tersebut tetap kuat memberantas korupsi tanpa mengabaikan proses hukum dan hak masyarakat.
