“Tadi juga dibahas rencana meningkatkan program kemitraan, termasuk tukar-menukar pendidikan antara jaksa dan penyidik Polri sehingga koordinasi dalam criminal justice system dapat berjalan semakin baik,” kata Listyo.

Sementara itu, sejumlah pertanyaan wartawan terkait penanganan perkara tertentu maupun alasan penarikan personel pengamanan Kejaksaan tidak dijawab dalam kesempatan tersebut. Jaksa Agung meminta agar pertanyaan tersebut disampaikan kepada Kapuspenkum Kejagung karena berada di luar agenda silaturahmi yang membahas penguatan sinergi kedua institusi.,Adapun sebelumnya, Kortastipidkor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah selaku eks Jampidsus menjadi tersangka perkara dugaan korupsi dan TPPU. Namun, perkara itu dilimpahkan ke Kejagung. Pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.

Bagikan Berita ini: