Habiburokhman menyebut perkara tersebut dapat dikategorikan sebagai salah satu kasus korupsi besar karena nilai dan jumlah barang bukti yang telah diamankan sangat signifikan.Ia mengatakan, Panitia Kerja Komisi III DPR dibentuk untuk mengawasi secara langsung proses penanganan perkara tersebut.Selain itu, terdapat informasi mengenai potensi lokasi lain atau bunker yang diduga masih menyimpan barang bukti dan akan menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
Habiburokhman juga menyampaikan bahwa penanganan kasus ini tidak hanya dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, tetapi juga akan mendapat supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.Perkembangan terbaru, Polda Metro Jaya akan melimpahkan secara bertahap perkara dugaan korupsi yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung.Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pelimpahan akan dilakukan hingga selesai pada pekan ini.
