EKABAR.ID , JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah mengajukan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH sebesar Rp 107,34 juta untuk setiap jemaah. Dibandingkan dengan BPIH 2026 yang sebesar Rp 87,41 juta, total biaya tersebut naik sekitar Rp 19,93 juta. Artinya, dalam satu tahun, ongkos penyelenggaraan haji untuk setiap jemaah diusulkan melonjak hampir Rp 20 juta.

Ketika angka Rp 107 juta mulai beredar, sebagian masyarakat langsung mengira bahwa calon jemaah harus membayar sebesar itu. Padahal, angka tersebut merupakan keseluruhan biaya penyelenggaraan, bukan jumlah yang seluruhnya ditagihkan secara langsung kepada jemaah.,Dalam pembiayaan haji, biaya dibagi melalui dua sumber utama. Sebagian berasal dari Bipih, yaitu uang yang dibayar langsung oleh jemaah. Sebagian lainnya berasal dari nilai manfaat, yaitu hasil pengelolaan dana haji yang selama ini dikelola oleh BPKH.

Untuk 2027, pemerintah mengusulkan agar 40 persen biaya dibayar langsung oleh jemaah, sedangkan 60 persen sisanya ditutup menggunakan nilai manfaat. Jika perhitungan itu diterapkan, jemaah diperkirakan membayar sekitar Rp 42,94 juta, sementara kurang lebih Rp 64,40 juta diambil dari nilai manfaat.,Skema tersebut terlihat cukup melegakan jika hanya dilihat dari jumlah pelunasan. Pada 2026, rata-rata Bipih yang dibayar jemaah mencapai Rp 54,19 juta. Dengan usulan baru, pembayaran langsung justru turun sekitar Rp 11 juta meskipun total biaya penyelenggaraan naik hampir Rp 20 juta.

Sekilas, ini terdengar seperti kabar yang sangat baik. Harga keseluruhan meningkat, tetapi jemaah diminta membayar lebih sedikit. Sebuah rumus anggaran yang tampak menyenangkan karena tagihan di depan mata menjadi lebih ringan. Namun, selisih biaya tersebut tentu tidak menghilang begitu saja. Uangnya tetap harus dibayar, hanya sumber pembayarannya yang dipindahkan dari kantong jemaah yang berangkat ke hasil pengelolaan dana haji.

Pemerintah menjelaskan bahwa kenaikan BPIH dipengaruhi oleh pelemahan rupiah terhadap dolar Amerika dan riyal Saudi. Penjelasan itu cukup masuk akal karena banyak kebutuhan penyelenggaraan haji dibayar menggunakan mata uang asing. Ketika rupiah melemah, uang yang harus disediakan dalam bentuk rupiah otomatis menjadi lebih besar. Bahkan jika harga layanan di Arab Saudi tidak berubah, Indonesia tetap harus mengeluarkan lebih banyak rupiah untuk membayar jumlah riyal atau dolar yang sama.

Selain nilai tukar, biaya penerbangan juga disebut mengalami kenaikan. Begitu pula dengan penginapan di Makkah dan Madinah, transportasi darat, konsumsi, layanan kesehatan, serta pelayanan selama jemaah berada di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Komponen penerbangan memang menjadi salah satu beban terbesar dalam biaya haji. Pada 2026, ongkos pesawat pulang-pergi mencapai sekitar Rp 32,91 juta untuk setiap jemaah. Jumlah itu belum termasuk penginapan, makanan, transportasi, biaya hidup, dan berbagai pelayanan lainnya.

Dengan jumlah jemaah Indonesia yang sangat besar, penyelenggaraan haji memang bukan urusan sederhana. Ratusan ribu orang harus diterbangkan, ditempatkan, diberi makan, dipindahkan, dan dilayani dalam waktu yang hampir bersamaan. Karena itu, kenaikan biaya tertentu mungkin memang sulit dihindari. Harga pesawat bisa naik, sewa hotel dapat bertambah mahal, sementara nilai tukar rupiah juga tidak selalu bergerak sesuai harapan.

Meski demikian, menerima adanya kenaikan bukan berarti masyarakat harus menerima seluruh angka tanpa bertanya. Persoalan utamanya bukan hanya mengapa biaya naik, tetapi apakah kenaikan hampir Rp 20 juta itu benar-benar wajar dan sudah dihitung seefisien mungkin.

Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena porsi nilai manfaat yang akan digunakan juga meningkat sangat besar. Pada 2026, nilai manfaat yang digunakan untuk membantu setiap jemaah sekitar Rp 33,22 juta. Dalam usulan 2027, jumlahnya melonjak menjadi kurang lebih Rp 64,40 juta. Artinya, dukungan nilai manfaat untuk setiap jemaah hampir dua kali lipat hanya dalam satu tahun. Porsi pembiayaannya pun berubah drastis, dari sebelumnya 38 persen menjadi 60 persen.

Di sinilah kabar tentang pembayaran jemaah yang lebih ringan perlu dibaca secara lebih utuh. Jemaah yang berangkat memang hanya diminta membayar sekitar Rp 42,94 juta, tetapi sebagian besar biaya lainnya tetap ditutup menggunakan dana yang berasal dari pengelolaan uang umat. Nilai manfaat bukan bantuan cuma-cuma dari pemerintah. Dana tersebut berasal dari hasil pengelolaan setoran haji milik para calon jemaah, termasuk mereka yang masih berada dalam daftar tunggu.

Ada calon jemaah yang harus menunggu belasan tahun. Di beberapa daerah, masa tunggunya bahkan bisa mencapai puluhan tahun. Selama menunggu, dana mereka ikut dikelola dan menghasilkan nilai manfaat. Karena itu, ketika nilai manfaat digunakan dalam jumlah besar untuk jemaah yang berangkat pada 2027, kebijakan tersebut juga menyangkut kepentingan mereka yang belum berangkat. Keringanan bagi jemaah hari ini tidak boleh mengabaikan keberlanjutan dana untuk jemaah pada masa depan.

Pemerintah menyatakan bahwa porsi nilai manfaat yang besar bukan sesuatu yang benar-benar baru. Skema serupa pernah digunakan pada 2022, ketika sebagian besar biaya penyelenggaraan juga ditutup melalui nilai manfaat. Namun, keadaan pada waktu itu berbeda. Indonesia tidak memberangkatkan jemaah haji pada 2020 dan 2021 akibat pandemi. Pada 2022, jumlah jemaah yang diberangkatkan juga belum kembali sebanyak kuota normal.

Karena selama dua tahun tidak ada keberangkatan, terdapat dana yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan haji. Kondisi itulah yang membuat penggunaan nilai manfaat dalam porsi besar pada 2022 masih memiliki latar belakang khusus.

Sementara itu, penyelenggaraan haji 2027 berlangsung dalam kondisi yang berbeda. Jumlah jemaah telah kembali besar, layanan berjalan normal, dan kebutuhan pembiayaan harus dipikirkan untuk jangka panjang. Secara hitungan, mungkin masih tersedia ruang untuk memakai nilai manfaat lebih besar. Namun, keberadaan dana tidak otomatis berarti dana tersebut sebaiknya digunakan sebanyak mungkin.

Sebuah keluarga juga dapat memakai tabungan untuk menutup kenaikan pengeluaran. Namun, sebelum mengambilnya, keluarga yang berhati-hati akan menghitung apakah tabungan itu masih cukup untuk kebutuhan berikutnya. Dana haji seharusnya dikelola dengan kehati-hatian yang sama. Ia bukan hanya harus mampu membantu jemaah yang berangkat tahun ini, tetapi juga harus tetap sehat ketika digunakan untuk melayani jemaah pada tahun-tahun mendatang.

Karena itu, pemerintah perlu menjelaskan berapa total nilai manfaat yang dibutuhkan untuk membiayai seluruh jemaah 2027. Publik juga perlu mengetahui seberapa besar hasil pengelolaan dana haji setiap tahun dan apakah hasil tersebut cukup untuk menopang skema 60 persen.

Bagikan Berita ini: