EKABAR.ID ,JAKARAT – Kejaksaan Agung resmi menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah. Penunjukan ini dilakukan setelah Febrie mengundurkan diri menyusul penetapannya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola batu bara dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penunjukan Rudi Margono dituangkan dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026. Selama belum ada pejabat definitif, ia bertanggung jawab memimpin jajaran Jampidsus sekaligus memastikan seluruh penyidikan perkara korupsi tetap berjalan tanpa hambatan,Rudi bukan nama baru di lingkungan Kejaksaan. Sejak Desember 2024, ia menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), posisi yang bertugas mengawasi profesionalisme aparat kejaksaan serta menindak dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik di internal institusi,Sebelum menjadi Jamwas, Rudi dipercaya memimpin Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI. Di bawah kepemimpinannya, program penguatan integritas aparat mendapat apresiasi hingga meraih penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).

Bagikan Berita ini: