Menurut dia, larangan tersebut merupakan langkah preventif Polri dalam menghadapi perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang semakin beragam. Salah satu modus yang menjadi perhatian adalah pemanfaatan perangkat vape untuk mengonsumsi maupun mengedarkan narkotika dalam bentuk cair.
Cairan yang mengandung zat terlarang tersebut dapat dicampurkan ke dalam cartridge rokok elektrik sehingga berpotensi disalahgunakan tanpa mudah dikenali secara kasatmata.
“Salah satu perhatian serius adalah penggunaan perangkat vape yang bisa menjadi media untuk mengonsumsi maupun mengedarkan narkotika berbentuk cair yang dicampurkan ke dalam cartridge,” ujarnya.
Kapolres menjelaskan, cairan vape yang mengandung narkotika tidak selalu dapat dibedakan secara visual dari cairan vape biasa. Salah satu zat yang menjadi perhatian ialah etomidate, yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
“Larangan penggunaan vape tersebut berlaku bagi seluruh personel Polri maupun aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Polres Rejang Lebong dan polsek jajaran,” tegasnya.
