
EKABAR,ID,JAKARTA — Mabes Polri secara resmi mengumumkan penetapan status tersangka terhadap mantan Kapolri Jenderal (Purn.) Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi (pati) Polri lainnya. Ketiganya disangkakan terlibat dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Pengumuman status hukum tersebut disampaikan langsung dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa (3/11/2026) malam.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, mengungkapkan bahwa penyidik telah mengantongi cukup bukti untuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
“Penyidik telah menetapkan 3 tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara 1 orang lagi masih berstatus sebagai saksi, yaitu saudara SU,” ujar Komjen Asep Safrudin di hadapan awak media.
Adapun para petinggi Polri yang ditetapkan sebagai tersangka meliputi Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Pol Ahrie Sonta (ASN), dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH). Sementara itu, Irjen Pol Slamet Uliandi (SU) hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Kronologi dan Pemeriksaan Internal Propam
