Setelah diperiksa bersama petugas Bea Cukai BIM dan Ditresnarkoba Polda Sumbar, enam paket tersebut diketahui memiliki total berat sekitar 1.010 gram atau 1,01 kilogram. Hasil pemeriksaan juga menunjukkan barang tersebut positif mengandung metamfetamin atau sabu.
MM diduga sudah meninggalkan kawasan bandara. Polisi kemudian melakukan pelacakan hingga akhirnya berhasil menangkap MM pada Kamis sore di wilayah Lubuk Alung, Padang Pariaman.
Saat diamankan, MM berada di dalam sebuah mobil travel. Polisi masih mendalami asal-usul sabu tersebut dan jaringan yang diduga berada di balik pengiriman narkotika lintas provinsi ini.
1 2
