Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Maret 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 13 orang, dengan sembilan di antaranya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp756,8 juta, sejumlah dokumen, serta barang bukti elektronik.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta, yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.
KPK menduga praktik suap berkaitan dengan pengaturan sejumlah proyek fisik pada Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai total mencapai Rp91,13 miliar. Dari hasil penyidikan sementara, diduga terdapat kesepakatan pemberian fee proyek sebesar 10 hingga 15 persen.
Penyidik juga menduga tiga kontraktor telah menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp980 juta sebagai pembayaran awal fee proyek. KPK menegaskan penyidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri aliran dana serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
