EKABAR.ID,JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Sebanyak sembilan saksi diperiksa di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu, Selasa (14/7/2026), guna mendalami aliran dana dan dugaan pengaturan proyek.

Salah satu saksi yang kembali dipanggil adalah B Daditama, mantan Wakil Ketua I DPD PAN Kabupaten Rejang Lebong yang sebelumnya juga telah beberapa kali dimintai keterangan penyidik. Turut diperiksa Intan Larasita, istri Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.Selain itu, KPK juga memeriksa Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rejang Lebong Zakaria Efendi, Kepala SDN 50 Rejang Lebong Zulman Karnain, ASN Dinas PUPRPKP Rendy Novian dan Santri Ghozali, Sanusi Pane, Anton Doriska, serta Direktur PT Saka Karya Perkasa dan CV Salsabila Gemilang Abadi, Rian Adeko.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Menurutnya, seluruh saksi diperiksa di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu sebagai bagian dari pendalaman perkara.”Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu,” kata Budi.

Bagikan Berita ini: