EKABAR.ID,JAKRTA – Kuasa hukum Don Ritto, Handika, menyebut emas batangan seberat 74 kilogram (kg) serta valuta asing yang ditemukan di rumah Sentul merupakan aset milik yayasan dakwah. Ia mengatakan yayasan tersebut membina sekitar 700 santri asal Papua dan Maluku di sebuah pesantren di Banten.
Handika menjelaskan yayasan juga berencana membangun pesantren, masjid, dan fasilitas pendukung di Papua, Maluku, serta Nusa Tenggara Timur. Menurutnya, aset yang disimpan dalam bentuk emas maupun mata uang asing berkaitan dengan aktivitas yayasan.
Ia mengaku belum dapat mengungkap asal-usul maupun pihak yang menyerahkan aset tersebut karena masih menunggu proses penyidikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). “Pada saatnya kami akan jelaskan setelah para pihak yang berkontribusi itu diperiksa oleh penyidik Jampidsus disertai semua bukti-bukti yang kuat, sahih, dan relevan. Kami tidak mau mendahului itu dulu,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, menegaskan brankas beserta isinya di rumah Sentul bukan berada dalam penguasaan Febrie. Menurutnya, sejak rumah tersebut digunakan sebagai kantor operasional yayasan, pengelolaan sepenuhnya berada di bawah Don Ritto.
