Hotman juga menyatakan temuan dalam penggeledahan akan dijelaskan kepada publik pada waktunya. “Pada saatnya akan kami buka ke publik seluas-luasnya,” katanya, merujuk pada temuan 74 kg emas, 12 juta dolar Singapura, dan sekitar 4 juta dolar Amerika Serikat.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melimpahkan tiga perkara dugaan korupsi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Perkara tersebut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Perusahaan Listrik Negara (PLN), kasus Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) dan Jiwasraya, serta perkara di PT Krakatau Steel.
Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus Kejagung, Rudi Margono, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan perkara tersebut. Menurutnya, langkah itu dilakukan untuk memperkuat sinergi dan mempercepat proses penanganan kasus.
Di sisi lain, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah melimpahkan Don Ritto beserta barang bukti ke Kejagung. Don Ritto merupakan tersangka dalam perkara yang turut menyeret nama Febrie Adriansyah, sementara keduanya diketahui memiliki kedekatan sebagai alumni Fakultas Hukum Universitas Jambi dan aktif di organisasi ikatan alumni.
