Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, mengungkapkan bahwa aksi kejahatan ini dilakukan tersangka secara dingin dan terencana.
“Peristiwa pembunuhan ini cukup sadis. Pelaku pertama-tama menghabisi nyawa istri sirinya di kamar hotel di Madiun, setelah itu baru membunuh anaknya yang masih berusia empat tahun,” jelas Kombes Roy, Senin (26/10/2026).

Niat Rayakan Ulang Tahun Berujung Maut
Berdasarkan hasil penyidikan, pembantaian tersebut terjadi di kamar Hotel Mataram Baru, Jalan Dr. Soetomo, Kota Madiun, pada Selasa (20/10/2026). Ironisnya, kedatangan korban Dini dan putrinya yang menempuh perjalanan jauh dari Bogor ke Madiun sejatinya bertujuan untuk merayakan hari ulang tahun sang balita.

Namun, niat merayakan hari bahagia itu justru berujung pada pembantaian berencana. Demi menghilangkan jejak kejahatannya, tersangka membawa jasad kedua korban ke sebuah pekarangan untuk dibakar. Tak cukup sampai di situ, bagian tubuh korban yang tersisa bahkan dimasukkan ke dalam mesin penggiling daging hingga lumat, sebelum kembali dibakar.

“Untuk menghilangkan jejak, pelaku membakar korban di pekarangan rumah, dimasukkan ke mesin penggilingan daging, dibakar lagi, dan rencananya sisa-sisa jasad itu akan dibuang ke laut,” terang Kombes Roy. Hingga kini, kepolisian masih terus menyisir lokasi kejadian untuk mengumpulkan serpihan tulang dan barang bukti lainnya.
Dari pendalaman sementara, kepolisian menduga motif di balik pembunuhan sadis ini dipicu oleh konflik rumah tangga serta dendam yang memuncak setelah istri sah tersangka mengetahui hubungan pernikahan siri korban dengan pelaku.

Bagikan Berita ini: