EKABAR.ID  – NASIONAL. Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat, Penegasan itu disampaikan saat MK memutus perkara uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada),Ketua MK Suhartoyo mengatakan Mahkamah menyatakan permohonan uji materi perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,”Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” kata Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta seperti dikutip dari Liputan6.com, Senin (29/6/2026).

Bagikan Berita ini: