
EKABAR.ID,SURABAYA – Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara kepada Kristianto Kurniawan, pengemudi mobil Nissan Evalia yang menabrak seorang pedagang soto hingga meninggal dunia di Jalan HR Muhammad, Surabaya.,Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa, 30 Juni 2026. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan satu bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 9 bulan penjara.,Ketua Majelis Hakim Cokia Ana P. Opusunggu menyatakan Kristianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia.Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.,”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kristianto Kurniawan dengan pidana penjara selama 8 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.,Kelalaian Saat Mengemudi dalam Kondisi Mabuk,Majelis hakim menilai kecelakaan yang menewaskan Abdul Samad (67) terjadi akibat kelalaian terdakwa yang mengemudi dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol.,Berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan, kecelakaan terjadi sekitar pukul 02.00 WIB di depan Sekolah Petra, Jalan HR Muhammad, Surabaya,Saat itu Kristianto mengendarai mobil Nissan Evalia dengan kecepatan tinggi setelah mengonsumsi minuman keras. Di tengah perjalanan, perhatian terdakwa teralihkan ketika berusaha mengambil telepon genggam yang terjatuh di lantai mobil,Akibat kehilangan konsentrasi, mobil yang dikemudikannya oleng ke kiri dan menabrak Abdul Samad yang sedang mendorong gerobak sotonya di tepi jalan,Korban mengalami luka berat dan sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia.
