EKABAR.ID,JAKARTA – Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS), Choirul Anwar (CA), ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam kasus dugaan korupsi anggaran perusahaan senilai sekitar Rp10,2 miliar pada periode 2016–2024.
Penyidik menduga CA menyalahgunakan kewenangannya dengan menggunakan anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, fiktif, hingga kepentingan pribadi. Salah satu modus yang diungkap adalah mark up anggaran pakan satwa, yakni mengurangi jumlah pakan yang diberikan kepada hewan, tetapi tetap membuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah anggaran telah digunakan sesuai ketentuan.
1 2
