
EKABAR.ID, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI, Meutya Hafid, secara tegas membantah kabar yang menyebut pemerintah memblokir atau melarang media massa dalam meliput aksi demonstrasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Meutya merespons isu yang beredar terkait pembatasan ruang gerak insan pers saat menjalankan tugas jurnalistiknya di lapangan.
“Kementerian Komunikasi dan Digital tidak ada kita melakukan pelarangan terhadap media massa untuk melakukan peliputan-peliputan apa pun bentuknya selama dalam kaidah-kaidah jurnalistik dan sesuai dengan koridor Undang-Undang Pers. Jadi, itu tidak betul,” ujar Meutya saat ditemui di Gedung Kementerian Komdigi, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Waspadai Lonjakan Hoaks Menjelang HUT RI.
