Penggunaan hijab nantinya akan diatur secara seragam dan proporsional dengan tetap memperhatikan kerapian, disiplin, keamanan, keselamatan, serta keleluasaan gerak selama kegiatan pendidikan dan latihan.

Kemenhan juga menjelaskan bahwa terdapat ketentuan teknis tertentu dalam kegiatan latihan dasar kemiliteran (Latsarmil) di Akademi Militer, Magelang. Dalam kegiatan tersebut, kadet perempuan Muslim sebelumnya dapat diminta melepas hijab dengan pertimbangan keamanan dan keleluasaan bergerak selama latihan.

Namun, ketentuan tersebut disebut hanya berlaku untuk kegiatan latihan tertentu dan bukan dimaksudkan sebagai pembatasan terhadap keyakinan atau pelaksanaan ajaran agama. Dalam kehidupan sehari-hari, kadet perempuan Muslim tetap diperbolehkan menggunakan hijab di lingkungan tempat tinggal atau mess serta pada kegiatan tertentu di luar kampus, termasuk ketika menjalani magang.

Kemenhan menyatakan penyesuaian aturan seragam tersebut merupakan bagian dari evaluasi dan penyempurnaan penyelenggaraan pendidikan di Unhan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai penggunaan hijab sekaligus menjaga standar disiplin pendidikan kadet.

Dengan adanya arahan tersebut, kadet perempuan Muslim di Unhan diharapkan dapat menjalani pendidikan dengan tetap menjalankan keyakinannya sekaligus mengikuti ketentuan disiplin, keamanan, dan keselamatan selama kegiatan pendidikan.

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin memastikan kadet perempuan Muslim Unhan diperbolehkan menggunakan hijab. Kemenhan juga akan menyesuaikan ketentuan seragam agar penggunaan hijab dapat diterapkan secara rapi, disiplin, aman, dan tidak mengganggu kegiatan pendidikan.

Bagikan Berita ini: