Mahkamah Konstitusi (MK) memutus bahwa anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN 2028, dalam putusan uji materi Undang-Undang APBN 2026 yang dibacakan pada Kamis (30/07).
MK mengabulkan sebagian permohonan dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama sejumlah pemohon lainnya, dan menyatakan skema yang memasukkan MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan tidak dapat dipertahankan untuk APBN tahun-tahun berikutnya.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) UU APBN 2026 tetap berlaku untuk tahun anggaran 2026, tetapi tidak dapat lagi dijadikan dasar memasukkan program MBG ke dalam anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan setelah masa transisi berakhir.
