“Pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan,” sebut putusan MK.
Perkara ini berpusat pada Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) UU APBN 2026 yang menyatakan pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan mencakup program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan. Ketentuan itu selama ini menjadi dasar hukum penggunaan sebagian anggaran pendidikan untuk membiayai MBG.Dalam pertimbangannya, MK menilai frasa tersebut memperluas makna norma yang terdapat dalam batang tubuh undang-undang.

“Penjelasan seharusnya menjadi sarana untuk memperjelas maksud norma atau lingkup ketentuan dalam batang tubuh. Bukan untuk menambah, mengubah, apalagi memperluas substansi pengaturan,” bunyi putusan MK.

Bagikan Berita ini: