“Ya, personel dari Polda Jawa Barat,” tegasnya.
Braiel juga menjelaskan, dalam mediasi lanjutan yang difasilitasi Polsek Metro Menteng, pengemudi Alphard dan petugas keamanan, Fiktor Harefa, sepakat menyelesaikan perselisihan secara kekeluargaan.
“Telah disepakati bahwa persoalan perselisihan antara pengemudi dan saudara Fiktor diselesaikan secara kekeluargaan, kedua belah pihak saling memaafkan, mengakui kesalahan dan saling memaafkan,” katanya.
Pernyataan Kapolsek tersebut muncul di tengah polemik mengenai mediasi awal yang sebelumnya berlangsung di Pos Polisi Thamrin.
Kuasa hukum Fiktor Harefa, Wiradarma Harefa, menyebut kliennya justru mengalami intimidasi selama proses tersebut sehingga perdamaian yang terjadi saat itu bukan merupakan kesepakatan yang lahir secara sukarela.
Menurut Wiradarma, Fiktor mengaku dimaki, dipaksa melakukan push up, hingga diminta berbaring di lantai sambil menggerakkan kaki seperti mengayuh sepeda. Ia juga disebut diancam akan dilaporkan ke tempat kerjanya agar dipecat sebagai petugas keamanan.
Akibat tekanan tersebut, Fiktor disebut akhirnya bersujud dan menyalami para penumpang Alphard. Kuasa hukum menilai tindakan itu dilakukan karena rasa takut, bukan sebagai bentuk perdamaian yang benar-benar disepakati secara bebas
